Sidang Korupsi Dana PI SPRH Segera Bergulir, Eks Dirut Jadi Terdakwa Pertama

Sidang Korupsi Dana PI SPRH Segera Bergulir, Eks Dirut Jadi Terdakwa Pertama
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, PEKANBARU - Proses hukum dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.

Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rahman menjadi terdakwa pertama yang dihadapkan ke meja hijau dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI SPRH untuk periode 2023–2024.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke pengadilan. “Perkara sudah dilimpahkan pada 20 Februari,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, majelis hakim telah ditetapkan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026. Sebelumnya, berkas perkara Rahman dinyatakan lengkap (P-21).

Pada 9 Januari 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II. Sejak itu, penahanan Rahman dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.

Ketiganya telah ditahan dan saat ini masih menjalani proses pemberkasan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. “Masih dalam tahap pemberkasan,” kata Zikrullah singkat.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi. Salah satunya adalah sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. 

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelacakan dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kasus ini bermula dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dari hasil penyidikan, dana Participating Interest senilai Rp551,47 miliar diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index