Dulu Sarang Barang Haram, Kampung Dalam Kini Jadi Kampung Bebas Narkoba

Dulu Sarang Barang Haram, Kampung Dalam Kini Jadi Kampung Bebas Narkoba
Peresmian Kampung Dalam jadi kampung bebas narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Kota Pekanbaru saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana persoalan yang terjadi disini sangat kompleks, dengan kehidupan yang susah mencari nafkah sehingga menjalankan yang haram.

Untuk itu Polresta Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (5/9/2023). Kampung Dalam ini mendapat sematan Kampung Narkoba di Riau.

Peresmian Kampung Dalam menjadi Kampung Bebas Narkoba dilakukan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian yang diwakili oleh Wakapolresta, AKBP Henky Purwanto bersama Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kapolsek Senapelan Kompol Noak Pembina Aritonang, para Pejabat Utama (PJU) Satnarkoba Polresta Pekanbaru, seluruh Kanit Polsek Senapelan serta tamu undangan lainnya.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Purwanto mengatakan, bahwa posko ini digunakan untuk memantau aktivitas warga Kelurahan Kampung Dalam. Agar menjadi kawasan yang bersih dan tidak terjadi lagi adanya peredaran Narkoba.

”Pencanangan ini akan ditindak lanjuti baik itu kegiatan preventif maupun laporan tentang masih adanya peredaran narkoba di daerah kampung dalam maka akan segera kita tindak lanjuti serta dengan penegakan hukumnya, jadi kita berharap kampung dalam ini yang dulunya terkenal dengan Kampung Narkoba bisa menjadi kampung bebas narkoba,” jelas AKBP Henky.

Wakapolresta juga mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami dan tergerak untuk memberantas narkoba yang khususnya di daerah Kampung Dalam.

“Kita mulai membantu dan menata kampung ini menjadi baik dan saya yakin kita semua bisa melakukannya. Tidak ada satupun alasan bahwa Narkoba itu bermanfaat, apalagi di kitab suci, bahkan dilarang dan harus segera kita berantas” katanya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index