iniriau.com,Kuansing - Aktivis lingkungan, Fuja Ibrahim meminta UPT KPH Singingi segera menindak pelaku perambah dan penjual lahan HPT di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (30/8/2023).
Fuja mengatakan dalam pemberitaan sebelumnya sangat jelas bahwa saudara KY yang merupakan masyarakat dari Desa Air Mas Kecamatan Singingi membenarkan bahwa dirinya membeli lahan kepada mantan Kades Tanjung Medang.
"Kita minta kepala UPT KPH Singingi, panggil dan memeriksa mantan Kades Tanjung Medang. Karena berdasarkan pengakuan si pembeli sangat jelas kalau lahan tersebut dibelinya kepada mantan kades dengan harga 33 juta setalah disteking," kata Fuja
Lanjut Fuja sepengetahuannya, lahan HPT tersebut merupakan aset negara yang tidak boleh di rambah dan diperjualbelikan, dan ini jelas sudah ada pelanggan hukum, dan harus ditindak tegas,
"Jelas jelas HPT ini merupakan aset negara yang harus kita lindungi, akan tetapi malah dijadikan ladang untuk memperkaya diri pribadi oleh mantan Kades Tanjung Medang tersebut. Untuk itu saya minta kepala UPT KPH singingi untuk tangkap pelaku perambah dan penjual lahan HPT tersebut.
Setelah media melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT KPH singingi, Abriman mengatakan dirinya akan panggil mantan Kades Tanjung Medang,
"Kita akan panggil yang bersangkutan, kalau terbukti bersalah, kita tidak segan-segan untuk menindak pelaku perusak dan penjual hutan dalam kawasan tersebut,"ucap Abriman.**