Kadishub Kuansing: Tarif Parkir Event Pacu Jalur Harus Sesuai Perbup

Kadishub Kuansing: Tarif Parkir Event Pacu Jalur Harus Sesuai Perbup
PLT Kadishub Kuansing Hendri Wahyudi ingatkan tarif parkir acara pacu jalur sesuai Perbup (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing - Selama acara Pacu Jalur berlangsung, Dinas Perhubungan Kuantan Singingi sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup No 17 tahun 2023. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos Selasa,  22/8/23 siang.

PLT Kadishub Kuansing Hendri Wahyudi, mengatakan untuk tarif parkir  selama kegiatan acara Pacu Jalur Nasional ini, harus sesuai dengan Perbup No 17 tahun 2023. Pemerintah dalam hal ini sudah memberikan batas maksimal biaya parkir untuk kendaraan Bermotor roda dua dan roda empat.

"Sudah kita sosialisasikan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan, Untuk kendaraan mobil roda empat ditetapkan sebesar Rp20 ribu. Sedangkan sepeda motor Rp5 ribu," ucap Hendri.

Lanjut Hendri mengatakan jika ada permintaan biaya parkir di luar tarif maksimal  yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan tegas dirinya menyebut itu pungli dan masyarakat di minta membuat dokumentasi nya, dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera di tindak pelakunya.

"Jika di lapangan masyarakat masih menemukan biaya parkir diluar batas maksimal yang sudah ditentukan pemerintah, saya berharap masyarakat untuk membuat dokumentasi nya, dan segera laporkan ke pihak kepolisian," tegas Hendri.

Masih kata Hendri, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Satuan Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.

“Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan di berlakukan buka tutup, dan juga sudah di siapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan,” tutup Hendri Wahyudi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index