Satpol PP PKP Kuansing Hentikan Aktivitas Pasar Malam di Teluk Kuantan

Satpol PP PKP Kuansing Hentikan Aktivitas Pasar Malam di Teluk Kuantan
Satpol PP PKP Kuansing hentikan aktivitas di Pasar Malam Teluk Kuantan (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menghentikan seluruh aktivitas di pasar malam yang berada di dalam area Pasar Modern Berbasis Tradisional Teluk Kuantan. Penghentian dilakukan karena pengelola Pasar Malam tersebut, diduga melanggar  perizinan, menganggu  ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pemberhentian aktivitas tersebut, dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Pol PP PKP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH, Kamis (17/08/2023) malam. Menurutnya penghentian aktifitas pasar malam itu sesuai perintah Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP PKP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH, menegaskan  pihak pengelola dilarang melakukan aktivitas pasar malam sebelum segala sesuatunya yang berhubungan dengan perizinan serta pemenuhan tanggung jawab dalam memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dipenuhi.

“Kami sudah hentikan semua aktivitas dihentikan karena ada pelanggaran yang berkaitan tentang perizinan serta pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dilakukan oleh pihak pengelola,” tegasnya, Jumat (18/8/2023).
 

“Kemarin malam sudah diingatkan kepada pihak pengelola agar aktivitas pasar malam dihentikan dan pihak pengelola dipanggil ke kantor. Namun yang datang ke kantor justru orang lain yang mengaku saudara pihak pengelola. Sehingga pasar malam  harus tetap ditutup karena tidak mematuhi apa yang telah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.
 

Satpol PP  PKP Kuansing juga menyampaikan pada oknum yang mengaku saudara pemilik pasar malam   bahwa tidak boleh ada aktivitas pasar malam demi terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
 

“Untuk itu kita tetap pantau pasar malam tersebut. Namun Jumat malam sekitar pukul 19.10 WIB kembali ada aktivitas di pasar malam dan pengunjung nampak memadati lokasi pasar malam tersebut saat lepas isya,” bebernya.

Karena peringatan tidak dihiraukan pengelola maka Kasatpol PP PKP Kuansing menginstruksikan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) untuk memberikan peringatan kepada pihak pengelola ataupun penanggung jawab pasar malam untuk menghentikan aktivitasnya.

"Kami sudah meminta pengelola menghentikan seluruh aktivitas di pasar, sampai mereka memenuhi persyaratan dan mematuhi aturan yang diberlakukan," tutupnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index