BENGKALIS, - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Bengkalis menggugat Ketua DPRD Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis, karena tak kunjung memberhentikan antar waktu (PAW) mantan kader PKPI Lamhot Nainggolan yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Gugatan tersebut didaftarkan Ketua PKPI Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadi Siregar. Saat ini, gugatan perkara tersebut masih dalam mediasi.
Namun, ungkap Abdul Kadir Siregar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/3/18) siang, mediasi yang disarankan majelis hakim belum terlaksana sampai waktu yang disepakati para pihak.
Namun, agenda sidang yang akan digelar Kamis siang ini, terpaksa ditunda karena majelis hakim ada tugas lain yang tak bisa diwakili.
Hal ini disampaikan panitera pengganti, Widiawati HS, SH. Padahal, para pihak (Abdul Kadir Siregar dan kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis, Jonnaidi) sudah hadir di pengadilan.
"Pak, karena Pak Rizki (Mohd Rizki Musmar, SH, salah satu majelis hakim yang memimpin sidang) ada tugas diluar, sidang terpaksa ditunda Senin depan kepada Abdu Kadir Siregar dan Jonnaidi," kata Widiawati. (Rudi)
Lamhot Tak Kunjung di PAW, PKPI Gugat Ketua DPRD Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ketua PKPI Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadi Siregar
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Nasdem Riau Salurkan Daging Kurban untuk Warga Sekitar dan Kader Partai
Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:41:34 Wib Politik
KPU Riau Bangun Kerja Sama Strategis dengan Unri untuk Edukasi Pemilu
Senin, 25 Mei 2026 - 19:09:49 Wib Politik