iniriau.com, PEKANBARU - Ichwanul Ihsan dan Maimunah akhirnya bisa menarik nafas lega. Pasalnya kini dua Bacaleg DPD RI dapil Riau itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebelumnya mereka sempat tereliminasi dari bursa kandidat Bacalon DPD RI dapil Riau karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin (3/4/23).
Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada kedua bacalon untuk melakukan penginputan syarat dukungan berdasar putusan mediasi Bawaslu Riau.
"Sebelumnya, kedua Bacalon tersebut dinyatakan TMS. Kemudian kedua Bacalon mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Riau. Melalui sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu terhadap Bacalon (Pemohon) dan KPU Riau (Termohon), kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu tersebut,” kata Ilham.
Sementara Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Riau Joni Suhaidi menjelaskan kedua bacalon tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki setelah sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Bawaslu Riau menerima gugatan kedua bacalon hingga memiliki kesempatan untuk penginputan syarat dukungan.
"Kedua bacalon tersebut akan memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang berlangsung selama lima hari ke depan," jelasnya, Selasa (4/4/2023).
Mereka langsung melakukan verifikasi faktual hingga lima hari ke depan. Dan tidak ada penambahan waktu.
"Maka akan langsung dilakukan verifikasi faktual hingga 8 April 2023. Artinya tidak ada penambahan waktu bagi mereka untuk verifikasi faktual,” singkat Joni.**