iniriau.com, PEKANBARU - Tiga Bakal Calon (Bacalon) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang tidak lolos Verifikasi Administrasi (Vermin) Pemilu 2024, yang diumumkan KPu pekan lalu, melapor dan memasukkan permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Riau. Mereka adalah Saut Sihombing, Mimi dan Rusli Ahmad.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, ketiga Bacalon tersebut mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu karena ditetapkan belum memenuhi syarat.
"Mereka Belum memenuhi syarat saat Vermin dukungan minimal calon DPD, ujar Alnofrizal, Rabu (8/2/2023).
Dimana dari tiga Bacalon tersebut, satu Bacalon sudah melengkapi dokumen kelengkapan, sementara dua lainnya masih dalam tahap melengkapi.
Dari ketiganya, Bacalon atas nama Mimi yang berkas permohonannya dinyatakan lengkap.
"Atas nama Mimi, berkas permohonannya sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses untuk tahapan selanjutnya," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir membenarkan perihal tersebut. Menurutnya hal itu merupakan hak Bacalon.
"Iya, itu kan hak mereka dan proses nya secara prosedural nya legal, dan ada ruang juga ada di Bawaslu," katanya.**