iniriau.com,PEKANBARU - Tiga wilayah di Riau mengalami perubahan alokasi kursi pada pemilihan DPRD kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No.6/2023. Dimana tertera aturan untuk daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Menurut Komisioner KPU Riau Nugroho Notosusanto tiga daerah yang mengalami perubahan alokasi kursi pada pileg 2024 yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Pelalawan.
"Sebelumnya Pekanbaru 45 kursi menjadi 50 kursi, Kota Dumai dari 30 menjadi 35 kursi, dan Kabupaten Pelalawan dari 35 menjadi 40 kursi," kata dia, Rabu (8/2/2023).
Tidak hanya jumlah kursi, namun juga untuk dapil. Kepulauan Meranti dari 4 menjadi 5 dapil, dan Indragiri Hulu dari 4 menjadi 5 dapil.Pekanbaru dari 6 menjadi 7 dapil, Kabupaten Rokan Hulu dari 4 menjadi 6 dapil, Kuantan Singingi dari 4 menjadi 5 dapil.
"Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan, sedangkan perubahan Dapil memang sesuai kajian KPU Kabupaten/Kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan," jelasnya.
Sedangkan untuk kursi dan dapil pada Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Riau tidak ada perubahan yaitu 13 kursi dan 2 dapil untuk DPR RI dan 65 kursi serta 8 dapil untuk DPRD Riau.**