Pelaku Curas Mengunakan Linggis Diringkus Polsek Pujud

Pelaku Curas Mengunakan Linggis Diringkus Polsek Pujud
Ilustrasi-internet

iniriau.com, ROHIL -  Polsek Pujud meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Sabtu (28/01/2023) pukul 12.15 WIB. Pelaku inisial SS alias Putra (41)  alamat Hutaip Asilum Kelurahan Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, dijebloskan Polsek Pujud ke penjara,  karena melakukan pencurian di rumah korban, Sarpartika (32) di Dusun I Suka Maju Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil. Putra bahkan nekat mengancam akan membunuh sambil memegang linggis di tangan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH mengatakan, aksi Curas tersebut berawal  Sabtu sekitar pukul 11:45 WIB. ia mengajak saksi Winda Wati (19) makan siang di rumahnya. Saat hendak membuka pintu, walau kunci sudah dimasukkan, namun pintu tetap tidak bisa dibuka.

"Ketika dilihatnya ke kosen dan grendel pintu, terdapat bekas congkelan. Pelapor langsung mendorong pintu rumahnya dan setelah terbuka ia kaget melihat di hadapannya sudah berdiri seorang laki-laki berbadan tinggi tegap memegang sebuah linggis. Ia mengangkat linggis tersebut serta mengarahkannya ke pelapor sambil berkata kubunuh kau," ungkap AKP Juliandi, dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Hal itu membuat korban ketakutan dan langsung lari hingga terjatuh menuju ke depan rumah, sementara saksi yang sebelumnya ada di belakang pelapor lari ke arah samping kiri rumah pelapor, dan ternyata ia yang dikejar pelaku Putra. Sayangnya saksi berhenti karena kebingungan hendak lari kemana, sehingga terpaksa berhadapan dengan pelaku. Putra berkata "jangan kasih tau siapa-siapa nanti kubunuh kau" sambil mengangkat linggis ke atas dan mengarahkannya ke arah saksi.

"Pelaku memanjat pagar rumah pelapor untuk melarikan diri. Setelah ditinggal terlapor keduanya berteriak maling.  Tidak berapa lama warga setempat berkumpul dan langsung mengejar terlapor. Ia berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pujud," kata AKP Juliandi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diajak D warga Rantau Prapat (dalam lidik) yang dikenalnya saat di dalam lapas P. Siantar untuk mencuri di rumah korban. D memberikan informasi kepada tersangka tentang rumah pelapor yang banyak uangnya karena suami pelapor bermain SP sawit di RAM.

Namun saat melancarkan aksinya tersangka mendengar suara pintu belakang rumah pelapor seperti dibuka. Ia lalu berdiri di depan pintu dan saat pintu terbuka terlapor langsung mengancam pelapor dengan sebuah linggis dan berlari ke belakang rumah korban dengan membawa sebuah celengan hasil curian yang berisi sebanyak R 260.000.

" Saat ini tersangka berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polsek Pujud," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index