iniriau.com, DUMAI - Sebanyak satu juta batang rokok ilegal diamankan oleh Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Selasa (14/6/2022) lalu. Rokok ilegal tersebut di Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Menurut Plt Kakan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco gempur rokok ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat. Dimana akibat rokok ilegal ini negara mengalami kerugian Rp801.785.000.
"Dalam kegiatan gempur rokok ilegal tahun 2022 ini kami berhasil mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar 1 juta batang," katanya, Rabu (22/6/2022).
Dimana rokok ilegal itu diangkut menggunakan truk cold diesel nomor polisi BA8698MU. Rokok ilegal ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.
"Informasi dari masyarakat kami terima pukul 17.00 WIB, tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud," ungkapnya.
Sekitar pukul 17.45 WIB, kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinfromasikan.
"Kemudian tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa pita cukai," tuturnya.
Selanjutnya truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut
Operasi gempur rokok ilegal ini, merupakan upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.**