Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 28 TKI Ilegal Ke Malaysia

Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 28 TKI Ilegal Ke Malaysia
Tiga pelaku perdagangan manusia di dua lokasi berbeda (Istimewa)

Iniriau.com, DUMAI - Tiga orang anggota sindikat perdagangan manusia berhasil diringkus Polres Dumai. Tiga pelaku ini yaitu inisial Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Rupat, Bengkalis.

Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid mengatakan, tiga orang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia ini melancarkan aksinya dengan modus mengirimkan 28 pekerja imigran secara ilegal ke Malaysia. Mereka ditangkap didua lokasi berbeda.

“ Zu kita tangkap di Dumai dan SI serta Su kita tangkap saat di Pekanbaru." Kata AKBP Muhammad Kholid, Kamis (20/1/2022).

Menurut Kholid, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari bahwa warga di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Selasa (11/1/2022). Dimana warga melihat aktifitas yang mencurigakan disalah satu kontrakan di kawasan tersebut. Mendapat laporan, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan 28 pekerja imigran. Kemudian dari keterangan para imigram tersebut, ditangkap tiga pelaku perdagangan manusia di dua lokasi berbeda.

 " Jadi mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja migran yang berasal dari  pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi. Dimana setiap pekerja dikenakan biaya Rp 5 juta." Tutup Kapolres Dumai.**

Berita Lainnya

Index