Polisi Ringkus Pembunuh Pria Tua Pemilik Salon di Kota Dumai

Polisi Ringkus Pembunuh Pria Tua Pemilik Salon di Kota Dumai
Tim Jatanras dan Intelkam Polda Riau(Istimewa)

Iniriau.com, DUMAI - Pelaku pembunuhan pada pria tua di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, yang merupakan pemilik salon Joy, yang bernama Joy Situmeang (62) berhasil diringkus Polres Dumai.

Pelaku pembunuhan Joy ditangkap Minggu (9/1/2022) ini adalah pria inisial SL (23). Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Nias dan ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB malam.

“ Pelaku pembunuhan Joy Situmeang berhasil ditangkap,  kurang 12 Jam. Yaitu pada hari yang sama dengan pembunuhan, Minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam  penangkapan ini kami dibantu tim Jatanras dan Intelkam Polda Riau, ” kata Kapolres Dumai, Mohammad Kholid, S.I.K dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022). .

Pelaku ditangkap di Hotel Sabrina Kamar 207 jalan Nangka, Pekanbaru. Setelah ditangkap,  pelaku sempat berusaha melarikan diri, saat dibawa untuk mencari barang bukti.

" Namun petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku inisial SL ,” ungkap Kholid.

Peristiwa ini terjadi saat pelaku SL Alias A Alias N (23) berkenalan dengan korban melalui Aplikasi WALA. Korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Korban pun datang ke kota Dumai Sabtu tanggal 09 Januari 2022 sekitar 20.15 WIB pelaku tiba di Kota Dumai dengan menggunakan travel dari Kota Pekanbaru. Pelaku dijemput korban di depan Hotel Stars, Jalan Sultan Hasanuddin, kemudian mereka berdua  makan serta minum bandrek di sekitaran Kota Dumai.

" Pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku ke rumah korban di Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Disini korban mengajak pelaku berhubungan badan. Korban menolak dan menancapkan pisau ke arah korban sebanyak 9 kali, dan korban langsung tumbang ke kamar mandi." Imbuh Kholid.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yakni uang tunai Rp.450.000, uang tunai 20 dolar Singapura dan 48 dolar Amerika, sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BM 6021 HM, STNK, KTP, ATM Britama, kartu vaksin Covid-19, SIM C, kartu NPWP. Serta HP samsung warna grey, HP samsung warna hitam dan dompet milik korban. Masing-masing barang yang diamankan itu berjumlah 1 unit. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun.**

Berita Lainnya

Index