Kurir Pembawa 17 Kg Sabu di Dumai Dituntut Bui Seumur Hidup

Kurir Pembawa 17 Kg Sabu di Dumai Dituntut Bui Seumur Hidup
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai, berhasil mengamankan seorang kurir berinisial RP, warga Jalan Mekar Sarai, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai.(Istimewa)

Iniriau.com, DUMAI - Kurir pembawa 17 kilogram sabu jaringan internasional dituntut bui seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Dumai, Rabu  (5/1/22). Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Agung Nugroho SH ini.

Sidang dipimpin ketua Majelis hakim Abdul wahab SH di dampingi dua Hakim anggota Nelson Mulyadi Nababan SH dan Hamdan Saripudin SH di ruang sidang utama PN Negeri Dumai. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Agung Nugroho SH, JPU menilai  terdakwa bernama Paidi terbukti bersalah telah menjadi kurir narkoba. Untuk itu,  majelis hakim yang diketuai hakim Abdul wahab SH ini diminta untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa.

Menurut jaksa,  yang meringankan pengambilan keputusan terhadap terdakwa hanya satu, yaitu terdakwa belum pernah di pidana. Namun yang memberatkannya yaitu menjadi kurir sabu 17 kilogram. Hal ini sesuai dengan surat dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat ayat 2 undang - undang narkotika tahun 2009.

" Terdakwa terbukti bersalah, menjadi kurir sabu jaringan internasional." Ujar Agung.

Di dampingi dua Hakim anggota Nelson Mulyadi Nababan SH dan Hamdan Saripudin SH di ruang sidang utama PN Negeri Dumai. Kurir sabu jaringan internasional Paidi, ditangkap oleh tim satresnarkoba Polres Dumai  29 Juni 2021 lalu. Bersama terdakwa polisi juga mengamankan 17 Kg Narkoba Jenis sabu dalam bungkusan teh cina dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Jaya Mukti Jalan Mekar Sari Kecamatan Dumai Timur kota Dumai.**

Berita Lainnya

Index