Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. Artinya, minyak goreng curah masih boleh beredar pada tahun depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyebut pihaknya membatalkan pelarangan dan beralih haluan dengan pendekatan edukasi masyarakat.
"Sekarang dibalik saja polanya, ini daripada diundur-undur terus sekarang gini saja lah sudah polanya pemerintah balik mengedukasi masyarakat," ujarnya, Jumat (10/12)
Ia menjabarkan alasan utama pembatalan aturan adalah karena tingginya harga komoditas CPO saat ini yang disebabkan oleh supercycle.
Di sisi lain, daya beli masyarakat tergerus oleh pandemi covid-19. Oke menyebut jika minyak goreng curah dipaksakan ditarik dari pasar, dikhawatirkan hal tersebut bakal berdampak ke geliat ekonomi yang saat ini baru mulai pulih.
"Kondisinya sepertinya ini buah simalakama gara-gara pandemi, gara-gara supercycle, dan sebagainya. Kalau kondisi normal mungkin berbeda ceritanya," terang dia.
Dia mengaku saat ini belum ada strategi tertentu untuk mengerem produksi minyak goreng curah di masyarakat. Dengan pendekatan baru, warga diberikan kebebasan untuk memilih. Namun, lewat edukasi masif diharapkan masyarakat bisa beralih ke minyak goreng kemasan.
"Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi," imbuhnya.
Menurut dia, saat ini Kemendag akan segera merilis Keputusan Menteri (Kepmen) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke pada Rabu (24/11).
Menurut Oke mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.
"Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak," pungkasnya.**
Sumber: CNN
Kemendag Batalkan Larangan Minyak Goreng Curah per 1 Januari 2022
Redaksi
Jumat, 10 Desember 2021 - 11:11:31 WIB

Ilustrasi - internet
Pilihan Redaksi
IndexTuntaskan Program Prioritas, APBD Perubahan 2025 Disahkan Rp 3,210 T
Geram, Aidhil Nur Putra Hentikan Pemasangan Tiang WiFi Ilegal
Sidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Pengurus Baru PWI Pusat 2025–2030 Matangkan Langkah Lewat Orientasi di Solo
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 07:14:00 Wib Nasional
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
Jumat, 03 Oktober 2025 - 20:19:13 Wib Nasional
Pasca Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi di Sumbagut Terkendali
Kamis, 02 Oktober 2025 - 11:53:23 Wib Nasional
MK Digugat, Warga Minta Pensiun Seumur Hidup DPR Dihapus
Kamis, 02 Oktober 2025 - 08:35:30 Wib Nasional