Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Miliaran Rupiah

Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Miliaran Rupiah
ilustrasi internet

Iniriau.com, DUMAI - Tiga kurir narkoba jenis sabu berhasil diringkus polres Dumai. Sebanyak 41 kilo sabu Diamankan di dua tempat. Dimana 38 kilo di Dumai dan 3 kilo di Pekanbaru. Tiga orang kurir sabu tersebut berinisial HR (31), MN (32) dan DA (33). Menurut Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid, SIK, penangkapan kurir sabu berawal dari informasi masyarakat. Dimana informasinya di sekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai bakal ada transaksi narkotika.

" Petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. " Ujar AKBP Muhammad Kholid, Selasa (07/12).

Kemudian, Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Medang Kampai. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung  melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar wilayah Kecamatan Medang Kampai. Saat melakukan penyisiran di jalan Arifin Achmad, Dumai tim melihat 1 unit mobil merk Mitsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi.

" Tim langsung melakukan pengejaran dan mobil berhasil dihentikan.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada mobil yang dikemudikan HR alias Heru warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," kata Kapolres Dumai.

Setelah digeledah, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang diduga narkotika bukan tanaman (jenis sabu). Saat diinterogasi HR mengaku bahwa barang haram tersebut  didapatnya  dari 2 orang laki-laki yang tidak dikenal di sekitar tepi Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. 

" Sabu yang bernilai miliaran itu rencananya akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di Pekanbaru." Imbuh AKBP Muhammad Kholid.

Dari keterangan HR, Polres Dumai melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA.Tim langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya tim berhasil menangkap seorang pria berinisial MN di Perumahan Arjuna, Kelurahan Sidomulyo, Kecamayan Tampan, Kota Pekanbaru. Dari MN ditemukan 1 buah tas koper baju warna merah berisi 3 bungkus teh Cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika tanaman jenis sabu. Sehingga total dari hasil pengungkapan ini sebanyak 41 kilo.

" Barang bukti lainnya ada mobil, sepeda motor dan beberapa handphone. Kami akan melakukan pengembangan terhadap handphone untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kholid.

Para pelaku akan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.**

Berita Lainnya

Index