Pelaku Pembakar Istri di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembakar Istri di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, DUMAI - Atas perbuatan kejinya membakar istrinya sendiri, terdakwa Reswanto dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada persidangan di PN Dumai dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang dilakukan secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Peristiwa sadis yang dilakukan terdakwa Reswanto pada istrinya Rahmi terjadi pada Selasa (8/12/2020) ini sempat menggemparkan kota Dumai.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan, Rabu (3/11/2021) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Dumai.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus
Terdakwa Reswanto, Suami bakar istri dituntut 20 tahun penjara dan telah melakukan tindak pidana Pasal 340 terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Selanjutnya akan diagendakan sidang pledoi yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

"Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," pungkasnya.

‎Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎Kota Dumai, Reswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan istrinya dengan cara dibakar.

Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sadis itu dilaksanakan di Mapolres Dumai karena kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP,  Jalan Sutan Hasanuddin. Pelaku terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun Reswanto tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda.**

Berita Lainnya

Index