Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9/2021) sore.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, Azis tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Namun, menurut Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil non-reaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).
Selanjutnya, Firli menyebut KPK tentu menerapkan prokes saat penjemputan. Jika hasil tes swab negatif, Azis tentu langsung digiring ke gedung KPK.
"Kami menaati prokes COVID-19 dan junjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim COVID-19 dan jika ketemu yang bersangkutan, maka tim akan laksanakan tes swab antigen. Jika negatif, Saudara AS akan dibawa ke gedung Merah Putih," jelasnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.
Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.**
Dijemput Paksa, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Ditahan KPK
Redaksi
Sabtu, 25 September 2021 - 09:39:10 WIB

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap Paksa KPK karena Mangkir dengan Alasan Isoman ( Istimewa)
Pilihan Redaksi
IndexTuntaskan Program Prioritas, APBD Perubahan 2025 Disahkan Rp 3,210 T
Geram, Aidhil Nur Putra Hentikan Pemasangan Tiang WiFi Ilegal
Sidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Pengurus Baru PWI Pusat 2025–2030 Matangkan Langkah Lewat Orientasi di Solo
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 07:14:00 Wib Nasional
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
Jumat, 03 Oktober 2025 - 20:19:13 Wib Nasional
Pasca Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi di Sumbagut Terkendali
Kamis, 02 Oktober 2025 - 11:53:23 Wib Nasional
MK Digugat, Warga Minta Pensiun Seumur Hidup DPR Dihapus
Kamis, 02 Oktober 2025 - 08:35:30 Wib Nasional