Iniriau.com, KUANSING - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman SH, MH menyatakan jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru yamg tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 Undang-undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
"Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut," kata Hadiman, Jumat (3/9) sore.
Hadiman menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa belum memenuhi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fachrudin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara tuntutan untuk Alfion yakni hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp5,05 miliar.
"Itulah dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," terang Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ke-3 Se Indonesia dan Kajari Terbaik 1 Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam kasus ini sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert.
Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar yang menjadi andalan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Dalam kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing ini, Sukarmis dan Andi Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing. **
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 2 Terdakwa Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Redaksi
Jumat, 03 September 2021 - 21:32:14 WIB

Kajari Kuansing, Hadiman
Pilihan Redaksi
IndexTuntaskan Program Prioritas, APBD Perubahan 2025 Disahkan Rp 3,210 T
Geram, Aidhil Nur Putra Hentikan Pemasangan Tiang WiFi Ilegal
Sidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Kuansing
Dari Lensa Dimas, Tradisi Pacu Jalur Kuansing Dapat Panggung Global
Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:59:37 Wib Kuansing
DLH Kuansing Maksimalkan Petugas dan Armada Selama Festival Pacu Jalur
Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:07:58 Wib Kuansing
Tradisi Pacu Jalur Dapat Dukungan TNI, Tiga Jalur Disponsori di Festival 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:55:56 Wib Kuansing
Tuah Datuk Keramat Takluk, Bintang Emas Cahaya Intan 2023 Juara Pacu Jalur 2025
Ahad, 24 Agustus 2025 - 19:33:19 Wib Kuansing