Kematian Karena Covid-19 Meningkat, Pemko Dumai Larang Pesta Pernikahan

Kematian Karena Covid-19 Meningkat, Pemko Dumai Larang Pesta Pernikahan
Wali Kota Dumai Paisal. (Ist)

Iniriau.com, DUMAI - Meningkatnya Kasus kematian akibat Covid-19 di Dumai membuat Pemko Dumai mengambil kebijakan tegas

Wali Kota Dumai Paisal mengeluarkan surat edaran untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya terkait peniadaan resepsi pernikahan.

Surat edaran itu mengacu pada surat Mendagri RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Untuk menekan laju penambahan kasus Covid tersebut, kita  secara resmi melaran digelarnya resepsi pernikahan,"ucap Paisal, Rabu (21/7/2021)

SE yang diteken Walikota Dumai H Paisal tertanggal 19 Juli 2021 tersebut bertujuan untuk mengerem penambahan kasus positif covid-19. Sebab, Pemko Dumai tidak ingin kecolongan lagi dengan membludaknya kasus konfirmasi Covid-19.

Untuk pernikahan di KUA tetap diperbolehkan dengan jumlah sebanyak 10 orang dengan mengedepankan protokol kesehatan mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.

Untuk kegiatan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah tanpa resepsi hanya boleh dihadiri sebanyak 30 orang tanpa prasmanan melainkan nasi kotak.”Kami melarang resepsi pernikahan yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah,” kata Walikota lagi.

Dalam surat edaran sudah diatur bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Artinya, protokol kesehatan masih bisa diterapkan.

“Tapi kalau namanya rekomendasi resepsi pernikahan, kami larang hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Dia meminta kepada RT, kelurahan dan kecamatan serta unsur Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta Puskesmas melakukan pengawasan di lapangan.**

Berita Lainnya

Index