JAKARTA, - Seluruh perangkat desa di Indonesia akan menerima gaji UMR dan mendapatkan tambahan fasilitas dari pemerintah setempat.
" Keputusan itu menjadi titik tengah yang diambil pemerintah setelah adanya desakan pegawai desa yang menginginkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Tadi sepakat tidak usah di PNS kan. Hasil kompromi hasil 2 sampai 3 kali ketemu mereka, mereka sudah mau (tidak berstatus PNS),” katanya setelah melakukan audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Diketahui, kendati tidak diangkat jadi PNS, ada sejumlah peningkatan kesejahteraan yang akan diterima. Misalnya, gaji yang sesuai Upah Minimum Regional, hingga jaminan sosial berupa BPJS.
“Dia sebagai ujung tombak pemerintahan, kalau gaji ya sesuai UMR yang ada di Kabupaten. Jangan ada yang di bawah UMR, bisa dapat fasilitas BPJS,” tuturnya.
Tak hanya itu, peningkatan secara kapasitas kemampuan juga akan diberikan. Dengan kesejahteraan dan keahlian yang meningkat, Tjahjo sendiri berharap para perangkat desa bisa meningkatkan kinerja mereka.
Sumber: JPG/riaupos.co
Perangkat Desa Akan Terima Gaji UMR dan Tambahan Fasilitas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional