625 Depot Air Terdata di Dinkes Pekanbaru

625 Depot Air Terdata di Dinkes Pekanbaru
Elly Fasha, SH,MH selaku kabid Kesmas Dinas Kesehatan Pekanbaru

PEKANBARU, RidarNews.com - Seiring menjamurnya pertumbuhan depot air minum isi ulang, di Pekanbaru. Ini disikapi oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dengan langkah lakukan pendataan. Tetapi dari hasil pendataan tersebut diketahui 625 depot air yang terdata di Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan yang mendapatkan rekomendasi Diskes itu hanya ratusan.

Hal ini dikatakan Elly Fasha, SH,MH selaku kabid Kesmas Dinas Kesehatan Pekanbaru kepada RidarNews.com, baru-baru ini.

"Memang untuk mendapatkan rekomendasi Diskes Pekanbaru, ada banyak persyaratan harusnya bisa dipenuhi pengelola depot air. Diantara lain harus ada uji kelayakkan melalui sampel air yang belum disterilkisasi, air akan diminum, tidak mengandung zat bakteri E Coli," kata Elly Farsha.
 
Dikatakannya, air minum isi ulang tersebut tidak boleh mengandung bakteri E Coli. Dikarena, dapat berbahaya pada kesehatan. Jika syarat-syarat yang sudah ditetapkan dipenuhi, maka kami akan secepatnya mengeluarkan surat rekomendasi. Maka diminta segera urus perizinan.

Elly Farsha memaparkan tentang kualitas air telah diatur dalam Permen Kesehatan No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum menjelaskan air minum yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan perlu ditetapkan persyaratan kesehatan kualitas air minum.

Permen Rindag nomor 651 tahun 2004 tentang depot air bahwa  dalam  rangka  menjamin mutu produk air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum yang memenuhi persyaratan kualitas air minum dan mendukung terciptanya persaingan usaha  yang  sehat serta dalam upaya memberi perlindungan kepada konsumen perlu adanya ketentuan yang mengatur keberadaan Depot Air Minum.

"Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Air minum adalah air baku yang telah diproses dan aman untuk diminum. Air baku adalah air yang belum diproses atau sudah  diproses  menjadi  air  bersih  yang memenuhi persyaratan mutu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan untuk diolah menjadi produk air minum," kata Elly Farsha kepada RidarNews.com sembari membacakan Permen Rindag Nomor 651 tahun 2004 pasal 1. (rima)

 


Berita Lainnya

Index