Sejuta Pekerja Sudah Dirumahkan dan Di-PHK Imbas Covid-19

Sejuta Pekerja Sudah Dirumahkan dan Di-PHK Imbas Covid-19
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Dampak virus Corona atau Covid-19 tak hanya berdampak kepada kesehatan, tetapi juga perekonomian. Di mana, virus tersebut "membunuh" pelan-pelan perekonomian suatu negara.

Hal ini terlihat dari data kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat sebanyak 1,5 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana, penyebabnya adalah tidak beroperasinya kegiatan ekonomi di beberapa sektor ekonomi.

Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (18/4/2020), berikut fakta-fakta akan PHK di tengah wabah virus Corona:

1. 1,5 Juta Pekerja Dirumahkan dan Di-PHK

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 1,5 juta orang. Angka ini naik dibandingkan dengan data 9 April yang baru sekitar 1,2 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, dari jumlah 1,5 juta orang ini, 10% adalah pekerja yang di PHK. Sedangkan 90% nya merupakan para pekreja yang dirumahkan.

"Sudah ada 1,5 jutar orang. 10% nya mereka di PHK, 90%-nya mereka dirumahkan. Artinya itu masih jadi pilihan atau upaya tekahir (para pelaku usaha)," ujarnya.

2. Dalam 2 Hari Melonjak 300 Ribu Pekerja Dirumahkan dan di PHK

Dari data 9 April 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan dan di PHK mencapai 1,2 juta. Sedangkan, pada 11 April jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan di PHK mencapai 1,5 juta.

3. Puncak PHK Massal Diprediksi Juni

Jika tak segera ditangani, gelombang PHK diprediksi bakal mencapai puncaknya pada Juni mendatang, dengan pekerja di sektor pariwisata dan jasa yang paling terdampak.

Sementara itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka yang di-PHK bersama dengan pekerja informal dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19, sebagai penerima program Kartu Prakerja.

Merujuk data Kementerian Tenaga Kerja per 4 April 2020, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK mencapai 130.456 pekerja.

"Kalau misalnya tetap pada kondisi seperti saat ini di mana industri masih enggan untuk melakukan proses produksi, saya rasa di akhir kuartal kedua, gelombang terbesarnya akan kita rasakan," kata Ekonom dari Institute for Development, Economic and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho.

4. Presiden Jokowi Minta Pengusaha Pertahankan Pekerjanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengusaha untuk mempertahankan pekerjanya di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak virus corona.

"Saya ajak pengusaha berusaha keras mempertahankan pekerjanya," kata Jokowi dalam telekonferensi.

5. Jurus Kemenaker Antisipasi PHK Massal

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuaziah mengatakan, terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha. Selain itu, dirinya juga secara intens melakukan dialog dengan beberapa Serikat Pekerja (SP) terkait hal ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan gambaran tentang kondisi sulit akibat Covid-19. Sebab, seluruh sektor usaha ini sudah mulai tergerogoti oleh pandemi yang juga terjadi disleuruh dunia ini.

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, " ujarnya.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Di antaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE darn berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida.**

Sumber: Okezone

Berita Lainnya

Index