Iniriau.com, PEKANBARU - Enam tahanan yang diduga menghisap sabu-sabu di kamar mandi sel tahanan Pengadilan Negerti (PN) Pekanbaru diproses Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Mereka masih kita proses. Merekamjuga sedang dilakukan tes urin," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, Rabu (3/4/2019).
Perbuatan tahaan itu terjadi saat akan menunggu proses persidangan, Selasa (2/4/2019) sore. Petugas kejaksaan yang hendak memanggil tahanan yang akan melihat ada beberapa tahanan sedang berada di kamar mandi sel tahanan.
Dari tempat itu, petugas melihat banyak asap. Curiga, petugas tersebut memanggil polisi yang ikut bertugas di pengadilan untuk berjaga di depan sel.
Setelah itu, petugas kejaksaan berlari masuk ke dalam sel tahanan dan langsung masuk ke kamar mandi. Di sana diamankan lima orang tahanan.
Para tahanan itu sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas membawa mereka keluar sel. Petugas menemukan diduga bong dan sabu, lalu menghubungi pihak Polresta Pekanbaru.
Ketiga diinterogasi, lima tahanan mengaku mendapat barang dari tahanan lain yang juga berada di dalam sel. Enam tahanan lalu dikumpulkan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Enam tahanan itu adalah Zulkarnain, Iranda Ghazali, Mulyadi, Irwan Wahyudi, Nusyirwan F dan Andi Afrila. Mereka ada terlibat kasus narkoba dan kasus pidana lainnya. Mereka diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Menurut Dedi, dari hasil pemeriksaan, tahanan tersebut tidak mengaku kalau mereka menghisab sabu-sabu. Usai diperiksa, pelaku tidak ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
"Mereka dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. "Mereka tahanan Rutan, kita kembalikan ke sana karena sedang proses sidang. Namun, kasusnya masih tetap diproses," ucap Dedi.
Adanya tahanan yang menghisap sabu-sabu di sel Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan pertama kali terjadi. Beberapa bulan lalu, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga menghisap sabu-sabu dan dibawa ke Polresta Pekanbaru. (ard)