Dana Desa Diteken SBY, HNW Minta Mendagri Koreksi Klaim

Dana Desa Diteken SBY, HNW Minta Mendagri Koreksi Klaim

Jakarta, iniriau.com-Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang menyebut kebijakan anggaran dana desa dikeluarkan sejak era Jokowi menjadi Presiden.

Hidayat menyatakan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya terdapat anggaran dana desa disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014 lalu.

"Saya berharap Pak Mendagri segera mengoreksi pernyataan itu, karena itu pasti beliau tahu bahwa itu tidak benar. Karena dana desa itu bedasarkan UU tentang Desa yang diteken oleh pak SBY tahun 2014 dan sudah dianggarkan oleh beliau tahun 2015," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/2).


Diketahui, Undang-Undang (UU) tentang Desa sendiri disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu 18 Desember 2013 silam.

Hidayat mengatakan undang-undang tentang Desa dan Dana Desa tak bisa serta merta diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan Jokowi.

Sebab, kata dia, kala itu kader PDIP yang menjadi anggota parlemen banyak yang menolak implementasi kebijakan dana desa.

"Dana desa ini ada karena ada UU tentang desa yang ada semenjak zaman pak SBY dan uniknya justru pada masa itu justru PDIP yang menolak dana desa," kata dia.(irc/cnnindonesia)

 

 

Berita Lainnya

Index