Pekanbaru, iniriau.com-Jelang pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019, partai politik memang berlomba-lomba cari perhatian pemilih. Namun cara-cara anarkis dan curang sangat terlarang dilakukan.
Untuk itu, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo tidak menginginkan aksi perusakan baliho dan atribut bendera partai terulang lagi seperti yang dialami Partai Demokrat, Sabtu (15/12/2018) lalu.
"Terhadap para pelaku yang akan menciptakan suasa kericuhan itu, kita tindak tegas. Sebagai warga negara yang baik, harus selalu menjaga keamanan dan ketertiban," kata Kapolda saat konferensi pers, Senin (17/12/2018).
Menurut Kapolda, kejadian perusakan baliho dan atribut partai telah dianggap selesai. Itu dikarenakan Polresta Pekanbaru telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikannya, sehingga menetapkan langsung 3 orang tersangka.
"Tersangka ini telah melakukan pengrusakan di dua lokasi berbeda. Di antaranya Jalan Sudirman tersangkanya HS dan Tenayan Raya tersangkanya KS dan MW sudah penyidikan. Berharap tidak terjadi lagi," pinta Kapolda.
Penyelidikan yang dilakukan aparat terhadap tersangka ini, tidak hanya diperoleh berdasarkan pesanan atau suruhan. Tapi, kata Kapolda sesuai dengan kenyataan di lapangan yang dilakukan penyidik.
"Selama dilaporkan berdasarkan fakta yang ada dan memiliki kekuatan hukum, kita layani. Tapi kalau hanya katanya-katanya, itu no, selesai," sebut Kapolda.
Berkaca pada kejadian tersebut, Kapolda menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus Riau jangan mudah terprovokasi baik di medsos dan informasi hoax. Masyarakat diminta lebih cermat dan pandai melihat pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami menyadari, teman-teman Caleg di Riau masa kampanye merupakan waktu yang tepat untuk melakukan sebuah kegiatan meraih hati masyarakat. Itu silahkan saja, yang terpenting menjaga keamanan dan ketertiban. Selain etika dalam kehidupan dan berbangsa negara jangan dilupakan," terang Kapolda.
Dalam waktu menjelang Pilpres dan Pileg 2019 di Riau menyisahkan waktu yang tidak banyak lagi di Bulan April. Hanya 117 hari lagi sudah termasuk masa tenang, Kapolda mengajak masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan damai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP, tentang Perusakan Secara Bersama Sama Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Kurungan 5 Tahun Penjara.(irc/hrc)
Perusuh Jelang Pilpres dan Pileg 2019 Akan Ditindak Tegas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengendara Motor Jatuh dari Flyover Arengka Meninggal Dunia
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:44:07 Wib Hukum
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34:08 Wib Hukum
ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20:49 Wib Hukum
Transaksi Narkoba Digagalkan, 1.900 Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Tenayan Raya
Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47:13 Wib Hukum