Rusuh di Perumahan PT Adei Pinggir, Empat Orang Diamankan, Kerugian Rp500 Juta

Rusuh di Perumahan PT Adei Pinggir, Empat Orang Diamankan, Kerugian Rp500 Juta
Ekspos penangkapan pelaku dugaan aksi kekerasan dan perusakan aset perusahaan di kawasan perumahan PT Adei Divisi I (foto:rtc)

iniriau.com, Bengkalis – Empat orang diamankan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, terkait dugaan aksi kekerasan dan perusakan aset perusahaan di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Insiden tersebut menyebabkan lima petugas keamanan terluka dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Perkembangan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).

Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kejadian serta mendalami keterlibatan setiap orang yang diduga terlibat.

“Penanganan perkara ini dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut untuk mengungkap peristiwa yang terjadi serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Ridho dalam konferensi pers tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu diduga berawal dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang mengejar seseorang karena dicurigai mencuri tandan buah sawit.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (STRUM). Para petugas berusaha menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I.

Namun, sekelompok orang diduga mengejar mereka hingga ke sekitar Pos 2. Insiden itu mengakibatkan lima petugas keamanan mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, wajah, lengan hingga pergelangan tangan.

Selain korban luka, sejumlah fasilitas dan kendaraan perusahaan juga mengalami kerusakan. Aset yang terdampak meliputi satu bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 juta,” jelas Ridho.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak mengambil tindakan sendiri. Kepolisian meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Pinggir tetap kondusif.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index