Kemenkum Riau Serahkan Evaluasi 17 Perda, Pemda Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi

Kemenkum Riau Serahkan Evaluasi 17 Perda, Pemda Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi
Kemenkum Riau menyerahkan hasil analisis dan evaluasi terhadap 17 Peraturan Daerah (Perda) kepada pemerintah daerah Rabu (7/10/2026) - (Foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyerahkan hasil analisis dan evaluasi terhadap 17 Peraturan Daerah (Perda) kepada pemerintah daerah. Evaluasi tersebut mencakup 15 Perda Kabupaten Rokan Hilir dan dua Perda Kota Dumai.

Laporan hasil analisis dan evaluasi Perda Tahun 2026 itu diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (7/10/2026).

Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan regulasi daerah tetap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan masyarakat.

Rudy mengatakan, evaluasi terhadap regulasi tidak semestinya hanya dilakukan ketika sebuah Perda akan dibentuk. Setelah diberlakukan, regulasi juga perlu ditinjau untuk melihat sejauh mana aturan tersebut dapat diterapkan dan memberikan manfaat.

Ia mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembenahan tata kelola regulasi. Menurutnya, kualitas produk hukum daerah perlu dijaga secara berkelanjutan agar aturan yang berlaku tetap efektif dan tidak menimbulkan beban regulasi yang tidak diperlukan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, jajaran Bagian Hukum pemerintah kabupaten/kota se-Riau, serta pejabat fungsional dari unsur analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum dan analis kebijakan.

Dalam forum itu, persoalan penataan regulasi juga dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan inventarisasi yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hilir, terdapat lebih dari 900 produk hukum daerah yang diterbitkan sejak 1970 hingga 2026 dan secara de jure masih berstatus berlaku.

Jumlah tersebut dinilai membutuhkan peninjauan secara bertahap untuk mengetahui regulasi yang masih diperlukan maupun aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pun menyampaikan harapan agar Kanwil Kemenkum Riau dapat memberikan pendampingan dalam proses analisis dan evaluasi tersebut.

Yeni Nel Ikhwan menjelaskan, evaluasi Perda dan Peraturan Kepala Daerah perlu dilakukan secara berkala. Selain mengukur efektivitas penerapan aturan, proses tersebut dapat menemukan regulasi yang sudah tidak relevan, sulit diterapkan atau tidak lagi memberikan dampak berarti bagi masyarakat dan pemerintahan.

Kanwil Kemenkum Riau menyatakan siap membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi. Dukungan dapat diberikan dengan melibatkan Pejabat Fungsional Analis Hukum pada tahapan yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembinaan hukum daerah.

Pemerintah daerah selanjutnya didorong menyiapkan langkah konkret berdasarkan hasil evaluasi. Rekomendasi yang telah disusun diharapkan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat menjadi dasar untuk mempertahankan aturan yang masih relevan, melakukan perbaikan, perubahan, atau penataan kembali terhadap regulasi yang sudah tidak sesuai.

Melalui evaluasi secara berkelanjutan, penataan regulasi daerah diharapkan semakin terarah sehingga aturan yang diberlakukan benar-benar mendukung pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index