Kemenkum Riau Usulkan Penguatan Aturan Posbankum Desa dan Kelurahan

Kemenkum Riau Usulkan Penguatan Aturan Posbankum Desa dan Kelurahan
Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Hukum Rabu (16/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com,PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan.

Masukan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, saat mengikuti rapat diskusi penyempurnaan regulasi Posbankum yang digelar secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (17/9/2026).

Dalam forum tersebut, Rudy menekankan pentingnya penyelarasan aturan Posbankum dengan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal. Menurutnya, kesamaan istilah dan definisi diperlukan agar pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan memiliki pedoman yang jelas.

Selain itu, Rudy juga mengusulkan agar regulasi baru mempertegas status, kedudukan, serta mekanisme penugasan paralegal yang bertugas di Posbankum. Ia menilai perlu ada pembeda yang jelas antara Paralegal Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Paralegal Posbankum, termasuk batas kewenangan layanan yang dapat diberikan.

"Pengaturan yang lebih rinci diperlukan agar pelaksanaan tugas paralegal di lapangan tidak menimbulkan perbedaan tafsir," ujarnya dalam forum tersebut.

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong penguatan peran Juru Damai dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam penyelenggaraan Posbankum. Kedua unsur tersebut dinilai perlu memiliki posisi dan fungsi yang lebih tegas dalam regulasi.

Dari sisi pendanaan, Rudy menyoroti pentingnya kepastian pengaturan apabila Posbankum memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme pembiayaan perlu diatur melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Rapat yang dipimpin Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN itu turut diikuti sejumlah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dari berbagai wilayah serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN.

Seluruh masukan yang terkumpul akan disampaikan kepada BPHN sebagai bahan penyempurnaan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola Posbankum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index