Kemenkum Riau Siapkan Uji Coba Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual

Kemenkum Riau Siapkan Uji Coba Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual
Koordinasi Kanwil Kemenkum Riau dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tengah mematangkan penerapan Pedoman Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Terpadu di Provinsi Riau.

Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi Kanwil Kemenkum Riau dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual hadir dalam pertemuan tersebut. Dari DJKI, koordinasi diikuti jajaran Bagian Keuangan.

Pertemuan membahas tindak lanjut naskah pedoman yang sebelumnya telah disampaikan Kanwil Kemenkum Riau melalui surat Nomor W.4-UM.01.01-5187 tertanggal 11 September 2026.

Pedoman tersebut telah melalui proses penyusunan dan penyempurnaan dengan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kelembagaan, kebijakan dan tata kelola hingga standar layanan, pengelolaan hasil riset, kemitraan, hilirisasi, sumber daya serta monitoring dan evaluasi.

Untuk mendukung penerapannya, dokumen tersebut turut dilengkapi Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kanwil Kemenkum Riau juga meminta agar dokumen yang telah disempurnakan itu dapat diteruskan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan.

Naskah pedoman tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan DJKI dan memperoleh persetujuan dari Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi.

Selain membahas penyelesaian dokumen, pertemuan turut mematangkan rencana uji coba penerapan pedoman pada seluruh Sentra KI di Provinsi Riau. Pelaksanaan uji coba direncanakan pada minggu ketiga September 2026.

Uji coba tersebut akan menjadi tahap awal untuk melihat penerapan pedoman di masing-masing institusi sekaligus menghimpun masukan dari para pelaksana. Evaluasi hasil uji coba selanjutnya dapat digunakan untuk menyempurnakan pedoman sebelum diterapkan secara lebih luas.

Dokumen yang disampaikan Kanwil Kemenkum Riau telah diterima Bagian Keuangan DJKI untuk diproses sesuai mekanisme internal dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan tahapan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau menargetkan penerapan tata kelola Sentra KI di Riau memiliki acuan yang lebih seragam, terukur dan dapat mendukung pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi maupun institusi terkait.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index