iniriau.com, PEKANBARU – Produk pertanian khas Indragiri Hilir (Inhil), Manggis Ratu Pulau Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya, didorong untuk mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Indikasi Geografis (IG).
Langkah tersebut dibahas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual di Aula Ismail Saleh, Senin (14/9/2026). Forum ini melibatkan pemerintah daerah, akademisi dan jajaran bidang Kekayaan Intelektual untuk menginventarisasi potensi serta menyiapkan persyaratan pengajuan IG.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, mengatakan pelindungan Indikasi Geografis penting bagi produk yang memiliki karakteristik dan kualitas khas karena dipengaruhi kondisi wilayah asalnya.
“Indikasi Geografis berkaitan dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu suatu produk yang dipengaruhi faktor lingkungan geografis, baik faktor alam maupun faktor manusia,” ujarnya.
Menurutnya, pelindungan IG tidak sekadar memberikan pengakuan terhadap asal suatu produk. Status tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah.
Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapat materi mengenai tahapan pelindungan IG, mulai dari persyaratan, penyusunan dokumen deskripsi, mekanisme permohonan hingga pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Dr. Rosmaina, S.P., M.Si., membahas pelepasan varietas tanaman. Ia mencontohkan Nenas Mahkota Siak dan Nenas Suska Kualu yang telah terdaftar sebagai varietas unggul nasional.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai kesiapan data dan dokumen yang diperlukan untuk mengusulkan Manggis Ratu Pulau Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya sebagai produk berindikasi geografis.
Kanwil Kemenkum Riau menilai proses tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, kelompok masyarakat dan petani. Data mengenai karakteristik produk, wilayah produksi, proses budidaya serta reputasi produk menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, sebelumnya juga menegaskan bahwa pelindungan hukum harus diikuti pengembangan produk agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.
Melalui pendampingan tersebut, Kemenkum Riau berharap produk unggulan Inhil tidak hanya memiliki identitas dan pelindungan hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi komoditas bernilai tambah serta meningkatkan daya saing daerah.**