Polisi Dumai Bongkar Gudang Narkoba Terselubung di Kebun Sawit

Polisi Dumai Bongkar Gudang Narkoba Terselubung di Kebun Sawit
Narkoba yang ditemukan polisi di kebun sawit di Dumai (foto: Polres Dumai)

iniriau com, DUMAI – Operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai berujung pada penemuan besar. Personel Polsek Bukit Kapur menemukan sebuah pondok di tengah perkebunan sawit yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Pondok yang berada di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur itu menyimpan berbagai jenis narkoba. Polisi mengamankan sabu, ganja kering, ekstasi, serbuk ekstasi hingga Happy Five.

Seorang pria berinisial WM (36) juga diamankan. Ia diduga bertugas sebagai kurir sekaligus orang yang menyimpan barang terlarang tersebut.

Kasus ini terungkap ketika personel Polsek Bukit Kapur bersama tim dari perusahaan Arara Abadi sedang melakukan pemadaman karhutla di sekitar eks lahan konsesi perusahaan.

Di tengah kegiatan tersebut, petugas melihat sebuah pondok yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui fungsi dan pemilik bangunan.

Kecurigaan petugas ternyata beralasan. Dari dalam pondok ditemukan puluhan paket sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, barang yang pertama ditemukan berupa 48 paket sabu, 117,5 butir ekstasi, dua bungkus serbuk ekstasi serta 132 butir Happy Five.

“Di dalam pondok ditemukan 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi dengan berbagai warna, bentuk, logo dan merek, dua bungkus serbuk ekstasi serta 132 butir Happy Five,” ujar Zaini dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Temuan tersebut langsung diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Dumai. Tim Opsnal Unit I kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati WM berada tidak jauh dari pondok. Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut polisi, WM diduga mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang pria berinisial I yang berperan sebagai pengendali. WM disebut menerima dan menyimpan narkotika sebelum diedarkan sesuai instruksi.

Penggeledahan kembali dilakukan. Kali ini, petugas menemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon pondok.

Kepada penyidik, WM mengaku narkotika itu diterimanya dari I di kawasan kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada 1 Agustus 2026.

Setelah menerima barang, WM membawanya ke pondok tersebut untuk disimpan sambil menunggu perintah berikutnya. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Dumai.

Namun, upaya polisi mengejar pengendali masih menemui kendala. Sejak 3 Agustus 2026, telepon seluler milik I diketahui tidak lagi aktif.

Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap I sembari mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Jika seluruh barang bukti ditotal, polisi mengamankan 1.799,15 gram sabu, 3.584,71 gram ganja kering, 43,48 gram ekstasi, 17,44 gram serbuk ekstasi dan 26,4 gram Happy Five.

“Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat,” kata Zaini.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index