Terdakwa Karhutla di Bengkalis Dapat Penangguhan Penahanan

Terdakwa Karhutla di Bengkalis Dapat Penangguhan Penahanan
Terdakwa Karhutla Sariaman Manik dihadapan majelis hakim Herwindiyo Dewanto (kiri) dan Manata Binsar Tua Samosir. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sariaman Manik, terdakwa kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dalam sidang perdana yang digelar Senin (27/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Wendy Efradot Sihombing serta tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan bahwa sejak 11 Juli 2026 pengadilan telah menetapkan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan para pihak.

"Sejak tanggal 11 Juli, kami sudah tidak menahan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir sembari menunjukkan penetapan pengadilan.

Setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan dengan syarat adanya jaminan dari anak terdakwa, Andi Irwanto, serta uang jaminan sebesar Rp20 juta yang disetorkan ke rekening PN Bengkalis.

Majelis juga mengingatkan terdakwa agar mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani masa penangguhan.

"Setiap sidang terdakwa wajib hadir. Jika tidak, penangguhan penahanan akan kami cabut. Uang jaminan akan dikembalikan setelah seluruh proses persidangan selesai," tegas Manata.

Kuasa hukum terdakwa, Rifal Rafigali, mengaku terkejut setelah mengetahui pengadilan telah menetapkan kliennya tidak ditahan sejak 11 Juli, sementara saat itu terdakwa masih berada di Lapas Bengkalis.

"Kami baru mengetahui status tersebut dalam persidangan hari ini. Tentu hal ini akan menjadi perhatian kami untuk langkah hukum selanjutnya," kata Rifal.

Kasus yang menjerat Sariaman Manik bermula dari kebakaran lahan yang terjadi di kawasan kebunnya pada Juni 2025. Titik api terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning milik Polda Riau dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Bengkalis.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan sebelum akhirnya menetapkan Sariaman Manik sebagai tersangka dalam perkara dugaan Karhutla. Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index