Iniriau.com, Makassar - Aswandi (30) memotong jari temannya saat mabuk minuman keras. Alhasil, Aswandi kini meringkuk di sel.
"Pelaku langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan jari kanan korban putus," kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Rabu (31/10/2018).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/10) dini hari tadi. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curat beberapa waktu lalu. Dia tega memotong jari kawannya karena kesal sering dihina dengan kata kotor.
"Pelaku kesal terhadap korbannya yang sering menyinggung korban mengatakan bahasa kotor pada saat korban bersama pelaku bersama-sama menikmati minuman keras," terangnya. Atas kejadian itu, polisi kemudian mencari Aswandi dan menemukannya di salah satu rumah warga di kawasan Maccini, Makassar.
"Dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkapnya.
Sementara itu, korbannya saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Ibnu Sina Makassar. Pelaku saat ini berada di dalam tahanan Mapolsek Panakukang. (irc/detik)
Gara-gara Mabuk, Pria Potong Jari Teman dengan Parang
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
ASN PPPK di Siak Terjaring Kasus Sabu, Dua Wanita Ikut Diamankan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:01:06 Wib Hukum
Pengendara Motor Jatuh dari Flyover Arengka Meninggal Dunia
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:44:07 Wib Hukum
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34:08 Wib Hukum
ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20:49 Wib Hukum