Iniriau.com, Makassar - Aswandi (30) memotong jari temannya saat mabuk minuman keras. Alhasil, Aswandi kini meringkuk di sel.
"Pelaku langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan jari kanan korban putus," kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Rabu (31/10/2018).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/10) dini hari tadi. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curat beberapa waktu lalu. Dia tega memotong jari kawannya karena kesal sering dihina dengan kata kotor.
"Pelaku kesal terhadap korbannya yang sering menyinggung korban mengatakan bahasa kotor pada saat korban bersama pelaku bersama-sama menikmati minuman keras," terangnya. Atas kejadian itu, polisi kemudian mencari Aswandi dan menemukannya di salah satu rumah warga di kawasan Maccini, Makassar.
"Dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkapnya.
Sementara itu, korbannya saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Ibnu Sina Makassar. Pelaku saat ini berada di dalam tahanan Mapolsek Panakukang. (irc/detik)
Gara-gara Mabuk, Pria Potong Jari Teman dengan Parang
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus Korupsi Proyek Sekolah Rp4,3 Miliar, Eks Kadisdikbud Rohil Segera Disidang
Selasa, 16 September 2025 - 19:16:00 Wib Hukum
Eks Kasatpol-PP Bengkalis Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Rp4 Miliar
Senin, 15 September 2025 - 15:34:39 Wib Hukum
Kasus SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Jalan di Tempat, Belum Ada Tersangka
Senin, 15 September 2025 - 11:07:07 Wib Hukum