Iniriau.com, Jakarta - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Taufik dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. (irc/detik)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Taufik Kurniawan
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Senator Abdul Hamid Bawa Suara Petani Riau ke Kementerian Pertanian
Selasa, 16 September 2025 - 15:01:00 Wib Nasional
Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK
Selasa, 16 September 2025 - 09:52:48 Wib Nasional
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025 - 19:30:59 Wib Nasional