iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi perhatian publik.
"Saya merasa miris. Ini membuat kita malu dan sedih. Ada ASN yang sampai harus berutang demi mendapatkan jabatan. Sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan terjadi," ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan bahwa promosi jabatan di lingkungan pemerintahan harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan karena adanya transaksi uang.
"Kalau ada yang terbukti menerima ataupun memberi untuk mendapatkan jabatan, akan saya beri sanksi. Percayalah, sekarang sudah bukan zamannya lagi bekerja atau naik jabatan dengan menggunakan uang," tegasnya.
SF Hariyanto juga mengajak seluruh ASN untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa. Menurutnya, budaya birokrasi yang bersih hanya dapat terwujud apabila seluruh aparatur memiliki keberanian menolak dan mengungkap penyimpangan.
Ia mengingatkan para ASN muda agar bekerja secara profesional, menjaga loyalitas terhadap institusi, serta mengedepankan kejujuran dalam menjalankan tugas.
"Kalian adalah penerus pembangunan Riau. Kami yang sekarang bertugas suatu saat akan pensiun. Karena itu, kami ingin meninggalkan warisan birokrasi yang baik bagi generasi berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, SF Hariyanto memastikan akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk apabila ada atasan yang memerintahkan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
"Kalau ada pimpinan yang mengarahkan melakukan pelanggaran, silakan laporkan langsung kepada saya. Kirim SMS dengan identitas yang jelas. Saya jamin kerahasiaan pelapor demi menjaga keamanannya," tutup SF Hariyanto.**