Bupati Kasmarni Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Bengkalis

Bupati Kasmarni Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Bengkalis
Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertangungjawaban APBD 2025 (Foto: Diskominfotik Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin (22/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha tersebut, Kasmarni mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Riau, pendapatan daerah tahun 2025 terealisasi sebesar Rp3,880 triliun dari target Rp4,655 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp3,878 triliun atau 83,19 persen dari total anggaran Rp4,662 triliun.

Kasmarni menyebut hasil pengelolaan keuangan tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp7,266 miliar.

Pada kesempatan itu, Pemkab Bengkalis juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-13 kali secara berturut-turut.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Kasmarni.

Ia berharap Ranperda tersebut segera dibahas dan disahkan sehingga SILPA dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index