iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus memperkuat kualitas regulasi daerah melalui proses harmonisasi rancangan peraturan. Kali ini, tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru terkait layanan transportasi publik Trans Pekanbaru menjadi fokus pembahasan.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026), sebagai upaya memastikan setiap regulasi daerah yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola hukum di daerah. Proses harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), dengan melibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau, serta tim perancang peraturan.
Dalam pembahasan, Kepala Divisi P3H menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian substansi regulasi sekaligus menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan.
“Proses ini menjadi ruang bersama untuk menyempurnakan rancangan aturan agar tidak hanya sesuai aspek hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Tiga Ranperwako yang dibahas mencakup pengaturan standar layanan minimal angkutan umum berbasis skema pembelian layanan, penyelenggaraan angkutan perkotaan berbasis jalan melalui BLUD UPT Trans Pekanbaru, serta tata cara kerja sama BLUD UPT Trans Pekanbaru dengan pihak ketiga.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan sejumlah catatan teknis dan yuridis guna memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan terkait pemerintahan daerah, transportasi, BLUD, hingga standar pelayanan publik.
Dari hasil pembahasan, ketiga rancangan peraturan tersebut dinilai telah mengarah pada penguatan sistem transportasi publik di Kota Pekanbaru, khususnya dalam memperkuat kelembagaan BLUD Trans Pekanbaru dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Meski demikian, masih diperlukan sejumlah penyesuaian dan penyelarasan lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar optimal dan implementatif di lapangan.
Kanwil Kemenkum Riau berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan layanan transportasi publik yang lebih modern, tertata, dan berkelanjutan di Kota Pekanbaru, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.**