Dahari Akui Simpan Uang Titipan Sekdis PUPR Sebelum Diserahkan ke Ajudan Pangdam

Dahari Akui Simpan Uang Titipan  Sekdis PUPR Sebelum Diserahkan ke Ajudan Pangdam
Saksi Dahari (kiri) - foto Defizal

iniriau.com, PEKANBARU - Sidang lanjutan Abdul Wahid menghadirkan ajudan Abdul Wahid, Dahari Iskandar sebagai saksi, Kamis (20/5/26)di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dahari dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum Abdul Wahid Kemal Shahab, terkait penitipan tas kresek oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.

Dahari menjelaskan, penyerahan uang oleh Ferry dilakukan pada 17 September 2025 sore, setelah salat Ashar di kediaman gubernur. Saat itu Ferry Yunanda datang dan menyerahkan sebuah kantong kresek yang kemudian dimasukkan Dahari ke dalam tas pribadinya.

“Ini ada titipan untuk Pak Gubernur, gunanya untuk Pangdam, untuk acara silaturahmi,” kata Dahari menirukan ucapan Ferry Yunanda di persidangan.

Namun, Dahari mengaku tidak pernah membuka isi kantong kresek tersebut maupun menghitung jumlah uang yang ada di dalamnya.

“Tidak pernah,” jawab Dahari saat ditanya kuasa hukum apakah pernah melihat isi maupun menghitung uang dalam kantong tersebut.

Menurut Dahari, kantong kresek itu kemudian disimpan di dalam tas di kamar ajudan sejak 17 hingga 18 September 2025, sebelum akhirnya diserahkan kepada ajudan Pangdam bernama Noval.

Ia juga mengaku tidak pernah mengonfirmasi ataupun memberitahukan soal titipan tersebut kepada Abdul Wahid selama periode itu.

“Tidak pernah,” ujarnya saat ditanya apakah pernah melapor kepada Abdul Wahid terkait titipan dari Ferry Yunanda.

Dalam kesaksiannya, Dahari mengatakan dirinya meyakini titipan tersebut sudah diketahui Abdul Wahid berdasarkan pengalaman selama menjadi ajudan.

“Saya berdasarkan pengalaman, meyakini itu sudah clear. Makanya saya tidak ada inisiatif menyampaikan lagi ke Pak Gubernur,” katanya.

Dahari mengungkapkan, Abdul Wahid baru mengetahui peristiwa itu pada 20 September 2025 setelah dirinya bercerita kepada Tata Maulana di ruang ajudan. Tata kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Abdul Wahid.

Menurut Dahari, Abdul Wahid langsung marah setelah mengetahui adanya penitipan tersebut.

“Pak Gub marah. Beliau bilang, ‘Saya tidak suka orang yang culas. Kamu tidak usah ikut saya lagi’,” ujar Dahari menirukan ucapan Abdul Wahid.

Sejak saat itu, Dahari mengaku tidak lagi mendampingi Abdul Wahid dalam kegiatan kedinasan.

“Sampai hari ini tidak pernah lagi,” katanya.

Ia menyebut pada 25 September 2025 terbit surat edaran gubernur. Namun Dahari mengaku tidak mengingat secara detail isi surat tersebut.

Merasa tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi, Dahari kemudian menghubungi Abdul Wahid melalui pesan WhatsApp pada 3 atau 5 Oktober 2025 untuk mempertanyakan statusnya sebagai ajudan.

“Saya tanya, apa salah saya. Saya juga pamit. Pak Gub menjawab, ‘Kamu jangan ikut saya lagi’,” ujarnya.

Dalam persidangan, Hakim Ketua,  Delta Tamtama juga menggali kebiasaan Dahari selama menjadi ajudan Abdul Wahid selama 11 tahun terakhir.

Hakim menanyakan apakah Dahari kerap menerima uang dari sejumlah pihak di luar perkara yang sedang disidangkan.

“Di luar kasus ini, saudara suka ngutip ya?” tanya hakim.

Dahari membantah meminta uang, namun mengakui kerap diberi uang oleh sejumlah pihak.

“Tidak ngutip, tapi dikasih,” jawabnya.

Hakim kemudian menanyakan jumlah uang yang biasa diterima Dahari setiap bulan.

“Ada Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp2 juta,” kata Dahari.

Hakim menyinggung kemungkinan total uang yang diterima Dahari bisa mencapai Rp20 juta per bulan.

Meski demikian, Dahari menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun.

“Kalau dikasih, iya Yang Mulia,” ujarnya.

Dalam sidang itu, hakim juga menyoroti sikap Dahari saat menghadiri sejumlah rapat bersama Abdul Wahid. Dahari mengaku sering berada di dalam ruangan rapat, namun tidak memahami isi pembahasan karena lebih banyak bermain telepon genggam.

“Saya duduk saja, main HP,” kata Dahari.

Pernyataan tersebut sempat mendapat respons dari majelis hakim yang mengingatkan peran ajudan seharusnya memperhatikan seluruh kegiatan pimpinan yang didampingi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index