Bandar Sabu 380 Gram di Rupat Utara Divonis 6,5 Tahun, JPU Masih Pikir-pikir

Bandar Sabu 380 Gram di Rupat Utara Divonis 6,5 Tahun, JPU Masih Pikir-pikir
Terdakwa Ain bersama pengacara Ega dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Ain anak dari (Alm) Agin (32), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 380,06 gram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar bersama hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Rendi Abednego Sinaga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp30 juta. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.Atas putusan tersebut, terdakwa menerima. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir

"Kami masih pikir-pikir terkait vonis hakim,” kata JPU Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, usai sidang.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 saat terdakwa bertemu dengan Masdianto alias Ayang di sebuah bengkel di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta dikenalkan kepada bandar sabu bernama Bro.

Setelah mendapatkan calon pembeli, terdakwa kemudian menerima dua paket sabu seberat sekitar 500 gram dari Bro di Simpang Caruk, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara pada 13 Januari 2026.

Sebagian sabu tersebut sempat dijual kepada seseorang bernama Taiko yang kini berstatus DPO dengan nilai transaksi Rp25 juta. Namun, saat hendak mengantarkan pesanan lain, transaksi batal karena pembeli mengaku kekurangan uang. Aktivitas terdakwa akhirnya terendus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Polisi kemudian menangkap terdakwa di Jalan Sri Pulau, Desa Kadur, dan menemukan dua paket sabu dengan berat total 380,06 gram.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum. Sementara dua nama lain yang disebut dalam perkara tersebut, yakni Bro dan Taiko, hingga kini masih buron.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index