Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 25 iPhone di Pekanbaru

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 25 iPhone di Pekanbaru
Pelaku pencurian toko Handphone berinisial SLD saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polsek Bukit Raya (Foto Defizal)

iniriau com, PEKANBARU - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan toko iPhone di Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru. Seorang pria berinisial SLD ditangkap setelah diduga mencuri puluhan unit handphone dari toko tersebut. Aksi pencurian terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga lebih dulu memantau kondisi toko sebelum menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Zamhur, mengatakan pelaku telah mengamati lokasi beberapa hari sebelum pembobolan terjadi.

“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut informasi, dua hari sebelum beraksi pelaku sudah memantau toko tersebut,” ujar Zamhur, Selasa (12/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 25 unit iPhone berbagai tipe. Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SLD pada 16 April 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta yang diduga hasil penjualan barang curian. “Dari tangan pelaku, kita mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil kejahatan,” jelasnya.

Saat diperiksa, SLD mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Uang hasil penjualan iPhone curian disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit iPhone 17. Polisi memastikan pelaku bukan residivis. Kini SLD dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index