Peringatan Keras untuk Sekolah di Riau, Ijazah Tak Boleh Ditahan

Peringatan Keras untuk Sekolah di Riau, Ijazah Tak Boleh Ditahan
Kadisdik Riau Erisman Yahya (foto:mcr)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus. 

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Riau dan ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Dalam ketentuan tersebut, ijazah ditegaskan sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan siswa, sehingga wajib diberikan kepada pemiliknya tanpa penundaan. Sekolah juga diminta tidak menjadikan alasan apa pun sebagai dasar penahanan, termasuk persoalan biaya pendidikan, iuran komite, maupun kewajiban administrasi lainnya.

“Setiap peserta didik yang telah lulus berhak menerima ijazahnya. Tidak diperkenankan ada penahanan dengan alasan apa pun,” demikian penegasan dalam edaran tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak peserta didik, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur pemberian ijazah bagi lulusan satuan pendidikan.

Disdik Riau juga meminta sekolah untuk menyalurkan ijazah secara tertib, transparan, dan langsung kepada siswa yang bersangkutan tanpa hambatan administratif. Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pendidikan Riau akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala di seluruh satuan pendidikan. Pemerintah daerah menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index