Gubernur Riau Nonaktif Jalani Sidang, Empat Pejabat Pemprov Jadi Saksi JPU

Gubernur Riau Nonaktif Jalani Sidang, Empat Pejabat Pemprov Jadi Saksi JPU
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau Kamis (16/4/2026) - foto: Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi Hakim Anggota Azis Muslim dan Dr. Edy Darma Putra. Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, serta Dani M. Nursalam.

Memasuki tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Riau untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Adapun para saksi tersebut yakni Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Yandar Madi, Plt Kepala Bappeda Purnama Riawansyah, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau M.D. Arman.

Dalam persidangan, saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau, Agus Rianto. Seluruh saksi tampak hadir dengan mengenakan kemeja batik saat memasuki ruang sidang.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara berurutan dan berlangsung dalam satu rangkaian persidangan yang berjalan di ruang utama Pengadilan Negeri Pekanbaru.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index