Segel Dicabut, New Paragon KTV Diizinkan Buka Kembali

Segel Dicabut, New Paragon KTV Diizinkan Buka Kembali
KTV New Paragon (dok iniriau)

iniriau com, PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru mencabut segel pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021 pada New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Lima Puluh. Pencabutan dilakukan setelah manajemen mengajukan permohonan resmi pada 2 Maret 2026 dan menyatakan komitmen untuk memperbaiki pengawasan operasional.

Sebelumnya, tempat hiburan tersebut disanksi karena terbukti melanggar aturan ketertiban umum, termasuk lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengunjung yang sempat memicu protes masyarakat. Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan sanksi telah diberikan bertahap mulai dari teguran hingga penutupan sementara.

“Manajemen sudah membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran dan siap meningkatkan pengawasan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Selain komitmen tersebut, pembukaan kembali juga mempertimbangkan dampak terhadap karyawan. Satpol PP menegaskan pengawasan tetap dilakukan agar pelanggaran tidak terulang.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index