Bupati Siak Teken MoU PSEL, Komit Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

Bupati Siak Teken MoU PSEL, Komit Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
Bupati Siak, Afni Zulkifli menandatangani nota kesepahaman proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (foto:Humas Pemkab Siak)

iniriau.com, PEKANBARU — Upaya penanganan sampah berbasis teknologi di Provinsi Riau kian konkret. Sejumlah kepala daerah menandatangani nota kesepahaman (MoU) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya, Senin (6/4/2026) di Jakarta.

Kesepakatan tersebut dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Wali Kota Pekanbaru, serta para bupati dari Siak, Pelalawan, Kampar, dan Bengkalis.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah maju dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks di daerah.

“Kerja sama ini menjadi komitmen kami dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi bisa dimanfaatkan menjadi energi,” kata Afni.

Ia menilai, kolaborasi lintas daerah dalam proyek PSEL akan memperkuat efektivitas pengelolaan sampah, sekaligus mendukung target nasional menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Dalam rencana tersebut, pemerintah pusat akan membangun fasilitas waste to energy (WtE) di Kabupaten Kampar yang akan melayani pengolahan sampah dari wilayah Pekanbaru Raya dan sekitarnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan produksi sampah di kawasan tersebut saat ini mendekati 2.000 ton per hari. Kondisi ini dinilai memerlukan solusi cepat dan inovatif agar tidak terus membebani tempat pembuangan akhir (TPA).

“Pendekatan waste to energy menjadi solusi yang efektif, karena selain mengurangi volume sampah, juga menghasilkan energi bersih yang bermanfaat,” ujarnya.

Menurut Hanif, pembangunan PSEL merupakan bagian dari strategi nasional dalam mereformasi sistem pengelolaan sampah agar lebih modern dan berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada 2026. 

Saat ini, mayoritas TPA di Indonesia masih menggunakan metode tersebut. “Kita dorong perubahan total dalam pengelolaan sampah, termasuk mengakhiri sistem open dumping secara nasional,” tegasnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index