Demi Motor untuk Pacar, Motif Cucu Bunuh Nenek di Siak

Demi Motor untuk Pacar, Motif Cucu Bunuh Nenek di Siak
Jasad nenek korban pembunuhan cucu di Siak saat dievakuasi polisi (foto:Humas Polres Siak)

iniriau.com, Siak – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang lanjut usia di Kabupaten Siak akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku ternyata merupakan cucu korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa neneknya demi menguasai harta. Korban diketahui bernama Sutiah (77), warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun. Ia ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Kamis (2/4/2026) dengan luka serius di bagian leher.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga terhadap kondisi rumah korban.

“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di ruang tengah dengan luka parah di bagian leher,” ujar Kapolres.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau yang berlumuran darah. Penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku berinisial IA (21), yang tak lain adalah cucu korban. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang berupaya melarikan diri usai kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi keji tersebut ternyata telah direncanakan. Sehari sebelum pembunuhan, pelaku mengetahui korban baru saja memanen kebun sawit.

“Pelaku sudah menyiapkan parang dan pisau. Saat korban selesai salat, pelaku langsung menyerang hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah menghabisi korban, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp15 juta serta sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi, termasuk membeli sepeda motor untuk pacarnya.

Usai beraksi, pelaku mengunci rumah korban dan membuang kunci sebelum melarikan diri. Ia bahkan sempat membeli sepeda motor melalui media sosial. Polisi memastikan, berdasarkan hasil tes urine, pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, pakaian pelaku, karpet berlumuran darah, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index