Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil
Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan di lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang disimpan dalam jerigen. Foto Ditreskrimsus Polda Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (5/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen aparat dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Penindakan ini bentuk keseriusan kami memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Ini hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan ilegal,” ujarnya.

Kasus pertama terungkap di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam jerigen dan tangki penampungan.
Polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus penjual BBM ilegal yang diperoleh dari para pelangsir.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Petugas menghentikan kapal KM Surya yang kedapatan mengangkut lebih dari 10.000 liter Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik kapal dan nakhoda.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM dari pelangsir di SPBU, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

“BBM dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan per jerigen memang kecil, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar tentu signifikan,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, seperti memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengelabui sistem barcode di SPBU.

Tak hanya itu, distribusi BBM juga menyasar wilayah pedalaman dan sektor non-resmi, termasuk memanfaatkan jalur distribusi BBM nelayan. “Kami sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan BBM dari SPBU nelayan. Seharusnya itu untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan diperjualbelikan kembali,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Penegakan hukum ini penting untuk memastikan distribusi energi berjalan adil, terutama bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan,” tutupnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index