RUPS-LB BRK Syariah Putuskan Ulang Seleksi Komisaris

RUPS-LB BRK Syariah Putuskan Ulang Seleksi Komisaris
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (foto: dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau Kepri Syariah yang digelar Selasa (31/3/2026) di Pekanbaru memutuskan untuk meninjau ulang hasil penetapan pengurus sebelumnya. Rapat yang berlangsung di Ballroom Dang Merdu itu dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta para pemegang saham lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda krusial adalah menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan terkait usulan calon Komisaris hasil RUPS-LB di Batam pada Oktober 2025 lalu. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa para pemegang saham sepakat membatalkan usulan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah bahas bersama, dan disepakati usulan Komisaris yang sebelumnya diajukan itu dibatalkan. Alasannya karena tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan,” ujar SF Hariyanto.

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian itu terutama terkait syarat calon Komisaris Utama yang harus berasal dari pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. “Syaratnya jelas, harus dari pejabat Pemprov. Sementara yang diusulkan sebelumnya tidak memenuhi itu. Jadi ini harus kita luruskan agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses seleksi akan kembali dilakukan melalui mekanisme asesmen yang baru. “Kita akan buka kembali prosesnya, dilakukan asesmen ulang supaya semua sesuai aturan dan transparan,” tambahnya.

Di sisi lain, untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, posisi Direktur Utama untuk sementara akan dijalankan oleh Helwin Yunus sebagai pelaksana tugas. “Untuk sementara, tugas Direktur Utama dijalankan oleh Plt sampai proses definitif selesai,” kata SF Hariyanto.

Diketahui, dalam RUPS-LB sebelumnya di Batam, sejumlah nama telah diusulkan untuk mengisi posisi komisaris dan direksi, termasuk Komisaris Utama Irwan Nasir serta beberapa calon Komisaris Independen dan direksi lainnya.

Namun, dengan keputusan terbaru ini, seluruh hasil usulan tersebut tidak lagi berlaku dan proses pengisian jabatan strategis di BRK Syariah akan dimulai kembali dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index