Mantri BRI Unit Pinggir Ditahan Kejari Bengkalis, Rugikan Negara Rp838 Juta

Mantri BRI Unit Pinggir Ditahan Kejari Bengkalis, Rugikan Negara Rp838 Juta
Jhon William, Mantri BRI Unit Pinggir (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Jhon Wilman, Mantri BRI Unit Pinggir, atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp838.658.449.

Berdasarkan rilis Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menawarkan suplesi kredit kepada debitur tanpa prosedur dan analisis kelayakan yang sah.

“Tersangka menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar dan proses cepat, dengan syarat debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai,” demikian bunyi rilis Kejari Bengkalis yang diterima media, Selasa (16/12/2025).

Namun, uang pelunasan tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak bank. “Sebagai bukti pelunasan, tersangka menyerahkan slip setoran palsu kepada debitur, sementara dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjut rilis tersebut.

Atas perbuatannya, Jhon Wilman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.**


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index