iniriau.com, SIAK — Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Siak. Penetapan ini dibarengi imbauan agar masyarakat menunda perjalanan ke daerah rawan bencana selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Afni meminta orangtua, siswa, dan satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir serta tanah longsor.
“Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” kata Afni, Sabtu (6/12/2025).
Status siaga darurat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025 dan berlaku dua bulan, mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Siak menginstruksikan sekolah PAUD, SD, dan SMP untuk tidak menyelenggarakan kegiatan di luar sekolah maupun di luar wilayah Siak. Agenda seperti class meeting, studi tiru, dan kunjungan wisata diminta ditunda hingga status darurat dicabut.
Kepala sekolah juga diminta menyampaikan imbauan ini kepada orangtua agar membatasi aktivitas wisata selama masa libur sekolah. Orangtua disarankan mengganti kegiatan luar dengan aktivitas bersama anak di rumah.
Pemkab menegaskan seluruh sekolah harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan cuaca dan potensi bencana di lingkungan sekitar. Sementara itu, koordinator wilayah pendidikan di tiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan ini agar kebijakan masa siaga darurat berjalan efektif demi keselamatan peserta didik dan masyarakat.**
